Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2014, baru hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jero. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Seperti di lansir wartanews.com,Kamis.
Hingga pukul 10.40 WIB, Jero belum mendatangi Gedung KPK. Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut, mulai dari staf di Kementerian ESDM, staf khusus kepresidenan, hingga pejabat tinggi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Seperti diketahui, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno dan bawahannya yang lain, diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Menurut KPK, uang yang diterima Jero diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk pencitraan di hadapan Presiden SBY. (wartanews)
Tidak ada komentar